Tata cara perubahan akte Yayasan dan peran pendiri
Oleh: Redaksi Radar Krimsus
Diterbitkan: 24 Juli 2026 pukul 12.52 WIB
Cianjur,25/07/2026
Mengupas tentang perubahan suatu struktur organisasi yayasan, tentu masyarakat Indonesia tidak boleh gegabah, peraturan tentang perubahan organisasi dalam yayasan sudah diatur dalam UU yayasan, jika tidak sesuai tentu perubahan yayasan bisa disebut cacat hukum atau tidak sah. Mari kita simak keterangan dibawah ini :
Proses perubahan Akta Pendirian Yayasan di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkuham).
Perubahan akta tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada bagian substansi yang dapat diubah dan ada yang sama sekali tidak boleh diubah.
1. Pembagian Jenis Perubahan Akta
Secara hukum, perubahan anggaran dasar yayasan dibagi menjadi dua kategori utama:
A. Perubahan Nama dan Kegiatan Usaha
Perubahan yang menyangkut nama yayasan dan kegiatan/tujuan usaha memerlukan Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Aturan Penting: Akta perubahan ini harus dibuat/disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Pembina.
B. Perubahan Selain Nama dan Kegiatan
Perubahan yang menyangkut hal-hal lain (seperti perubahan susunan Organ/Pengurus, alamat kantor, tata cara rapat, dll.) tidak memerlukan persetujuan Menteri, melainkan hanya perlu Diberitahukan kepada Menteri.
2. Ketentuan Rapat Pembina (Quorum & Keabsahan)
Perubahan Anggaran Dasar hanya sah jika diputuskan dalam Rapat Pembina dengan ketentuan quorum sesuai Pasal 19 UU Yayasan:
Quorum Kehadiran: Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Pembina.
Quorum Keputusan: Keputusan perubahan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Jika Quorum Tidak Tercapai:
Dapat diadakan Rapat Pemanggilan Kedua paling cepat 3 hari setelah rapat pertama.
Rapat kedua sah jika dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Pembina.
Keputusan rapat kedua sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
3. Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk memproses Perubahan Akta Yayasan ke Notaris hingga pendaftaran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, berikut berkas yang diperlukan:
Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir (beserta SK Kemenkumham/pengesahannya).
Notula / Risalah Rapat Pembina (atau Circular Resolution yang ditandatangani seluruh Pembina) tentang persetujuan perubahan anggaran dasar/organisasi.
KTP dan NPWP seluruh Organ Yayasan yang baru (Pembina, Pengurus, dan Pengawas).
NPWP Yayasan.
Surat Keterangan Domisili atau bukti alamat kantor yayasan terbaru.
Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dan tidak dalam perkara pengadilan (ditandatangani Pengurus/Pembina).
4. Batasan Penting (Hal yang TIDAK Boleh Diubah)
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 16/2001:
Maksud dan Tujuan Yayasan tidak dapat diubah, kecuali jika tujuan awal tersebut sudah tidak mungkin lagi diwujudkan/dicapai.
Kekayaan awal yayasan yang telah dipisahkan saat pendirian tidak dapat ditarik kembali.
Alur Prosedur Singkat
Rapat Pembina → Menghasilkan Risalah Rapat/Notula.
Pembuatan Akta Notaris → Notaris membuat Akta Perubahan berdasarkan Risalah Rapat.
Pengajuan ke Kemenkumham → Notaris mengajukan persetujuan/pemberitahuan secara online via AHU Online.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) / Bukti Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri.
PERAN PENDIRI DALAM YAYASAN
Dalam struktur organisasi yayasan (khususnya menurut Regulasi Hukum Yayasan di Indonesia, yaitu UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004), Pendiri memiliki peran yang sangat mendasar dan krusial, terutama pada fase awal pembentukan yayasan.
Secara garis besar, berikut adalah peran dan fungsi utama Badan Pendiri dalam sebuah yayasan:
1. Peran Utama dan Fungsi Hukum
Penggagas dan Penyedia Aset Awal:
Pendiri adalah pihak (orang perseorangan atau badan hukum) yang memisahkan sebagian harta kekayaannya untuk dijadikan kekayaan awal yayasan guna mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Penyusun Anggaran Dasar (AD/ART):
Pendiri merumuskan visi, misi, maksud, tujuan, serta aturan main awal yayasan yang dituangkan ke dalam Akta Pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
Pembentuk Organ Yayasan Pertama Kali:
Pendiri menetapkan susunan pengurus/organ yayasan untuk pertama kalinya, yaitu menetapkan siapa saja yang duduk di dalam Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
2. Hubungan Pendiri dengan Organ Yayasan (Pembina)
Penting untuk dipahami bahwa secara hukum (UU Yayasan), organ resmi yayasan hanya terdiri dari tiga:
Pembina
Pengurus
Pengawas
Catatan Penting:
"Pendiri" sebenarnya bukan nama organ permanen dalam undang-undang setelah yayasan berdiri. Umumnya, para pendiri secara otomatis menduduki posisi sebagai Anggota Pembina pertama kali.
Dengan masuknya pendiri ke dalam Pembina, maka hak dan kewenangannya dalam yayasan dijalankan melalui kewenangan Pembina, antara lain:
Mempunyai kewenangan tertinggi yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas.
Penetapan kebijakan umum yayasan.
Penggabungan atau pembubaran yayasan.
3. Batasan dan Hak Pendiri
Tidak Berhak Atas Gaji/Laba:
Kekayaan yayasan yang telah dipisahkan oleh Pendiri sudah menjadi milik yayasan sepenuhnya. Pendiri tidak berhak mengambil kembali aset tersebut maupun membagikan keuntungan/sisa hasil usaha yayasan untuk kepentingan pribadi.
Tanggung Jawab Hukum:
Jika yayasan belum memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), segala perbuatan hukum yang dilakukan atas nama yayasan menjadi tanggung jawab pribadi para Pendiri secara tanggung renteng.
R. Odang M Ramadan
Bagikan Berita
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait lainnya.
